Green Campus UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tentang Kami

Komitmen UIN Sunan Gunung Djati Bandung terhadap

Kampus Berkelanjutan

Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan kampus yang hijau, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari upaya strategis tersebut, dibentuklah Tim Task Force UI Green Metric UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 069/Un.05/11.2/KP.07.6/07/2024 yang ditetapkan pada 1 Juli 2024 oleh Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag.

KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
NOMOR : /Un.05/11. 2/KP.07.6/07/2024
TENTANG
TIM TASK FORCE UI GREEN METRIC
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
TAHUN 2024

Latar Belakang

Pembentukan Tim Task Force ini merupakan bentuk nyata dari komitmen universitas untuk meningkatkan kinerja keberlanjutan lingkungan serta berpartisipasi aktif dalam pemeringkatan UI Green Metric World University Rankings. Melalui partisipasi ini, UIN Sunan Gunung Djati Bandung berupaya memperkuat posisi sebagai kampus hijau yang islami, unggul, dan berdaya saing global, dengan mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan ekoteologi dalam seluruh aktivitas akademik dan non-akademik.

Tujuan dan Tugas

Tim Task Force UI Green Metric memiliki peran penting dalam:

  • Menyusun dan mengoordinasikan borang pemeringkatan UI Green Metric,

  • Mengumpulkan, mengelola, serta melaporkan data dan informasi keberlanjutan kampus secara akurat,

  • Mendorong sinergi antarunit kerja untuk menerapkan prinsip efisiensi energi, pengelolaan limbah, konservasi air, transportasi hijau, serta pendidikan dan riset berkelanjutan,

  • Memantau dan mengevaluasi capaian indikator keberlanjutan setiap tahunnya.

Landasan Hukum

Pembentukan Tim Task Force UI Green Metric berlandaskan pada berbagai regulasi nasional dan kelembagaan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,

  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan,

  • Statuta dan Peraturan Organisasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Visi

Menjadi tim penggerak utama dalam mewujudkan kampus hijau yang islami dan berkelanjutan, selaras dengan nilai-nilai rahmatan lil ‘alamin.

Misi

  1. Mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam kebijakan dan tata kelola universitas.

  2. Mengembangkan sistem pelaporan dan evaluasi UI Green Metric yang transparan dan berkesinambungan.

  3. Mendorong budaya ramah lingkungan di seluruh sivitas akademika.

  4. Menjalin kolaborasi nasional dan internasional dalam pengembangan kampus berkelanjutan.

Kontak dan Kolaborasi

UIN Sunan Gunung Djati Bandung berkomitmen memperkuat jejaring dan kolaborasi dalam mewujudkan kampus hijau berkelanjutan. Kami membuka kesempatan bagi institusi, komunitas, maupun individu yang ingin berkontribusi dalam pengembangan Green Campus dan keberlanjutan lingkungan.
Mari berkolaborasi demi masa depan yang lebih hijau.